Detail Info Kegiatan


  • 17 Maret 2020
  • 3.008
  • Info Kegiatan

Bimbingan Teknis Program Internsip Dokter Indonesia

Pada tanggal 12 Maret 2020 di Aula Dinas kesehatan DIY telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Program Internsip Dokter Indonesia. Pesertanya adalah Dokter pendamping aktif Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) di Puskesmas/Rumah Sakit, KIDI , Sekretariat PIDI DIY, Dinas Kesehatan DIY dan Dinas Kesehatan Kab./Kota. Agenda utama pada Bimtek tersebut adalah Penyusunan Standar Operating Prosedur (SOP) dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan PIDI di DIY.

PIDI adalah proses pemahiran dokter baru melalui proses praktik mandiri, dan terbatas di fasilitas kesehatan yang terseleksi. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan ketrampilan dan menerapkan kompetensinya sebagai dokter. Penyelenggaraan PIDI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20/2013,  dalam pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa setiap dokter atau dokter gigi yang lulus program profesi dokter atau dokter gigi dalam negeri dan luar negeri wajib mengikuti program internsip; paling lama satu tahun dan diperhitungkan sebagai masa kerja.

Program Internsip dimaksud Dalam pelaksanaan program internsip dokter membutuhkan pendamping dan wadah organisasi pelaksana. Dokter pendamping sebagai partner yang telah berpengalaman sebagai dokter, oleh sebab itu selama menjalani Program Internsip, peserta didampingi oleh Dokter Senior. Salah satu persyaratan untuk dapat menjadi dokter pendamping program internsip adalah dokter yang bekerja di Rumah Sakit, puskesmas atau yang setara dan telah mengikuti pelatihan pendamping. 

Sedangkan KIDI sebagai wadah/organisasi pelaksana Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) terdiri dari:

  • Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI) Pusat terdiri atas unsur-unsur Kemenkes, KKI, Kolegium Dokter, Institusi Pendidikan Kedokteran, IDI, dan Asosiasi Rumah Sakit.
  • Komite Internsip Dokter Indonesia Provinsi, yang berkedudukan di propinsi terdiri atas unsur-unsur Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan Provinsi, Institusi Pendidikan Kedokteran yang berada di Provinsi tersebut, IDI Wilayah, dan Perwakilan RS Daerah.

Agar program internsip tersebut dapat berjalan dengan baik/lancar, maka ini dirasakan perlu dilakukan pertemuan dalam rangka bimbingan teknis penyusunan Standar Operating Prosedur (SOP) dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan PIDI di DIY. Hal tersebut  dimaksudkan agar dokter pendamping, KIDI, pimpinan wahana & Sekretariat PIDI dapat melaksanakan peran dan fungsi masing-masing.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 111.944
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.003.813