Detail Berita


  • 30 Maret 2020
  • 3.955
  • Berita

Bertambah, inilah daftar RS Rujukan Covid-19 di D.I. Yogyakarta

Bertambah, inilah daftar RS Rujukan Covid-19 di D.I. Yogyakarta.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan pasien terkait Covid-19, Pemerintah Daerah DIY menerbitkan Keputusan Gubernur No. 61/KEP/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu. Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan mengenai ketentuan pembiayaan pasien. Untuk PDP dan kasus positif, biaya dibebankan kepada Kementerian Kesehatan. Sedangkan biaya pelayanan kepada ODP dibebankan kepada Pemerintah Daerah DIY melalui Bapel Jamkesos yang merupakan UPT dari Dinas Kesehatan DIY.

Dalam keputusan gubernur tersebut, tercatat ada 3 RS Rujukan di Kab Bantul, 12 RS Rujukan di Kab Sleman, 2 RS Rujukan di Kab Gunung Kidul, 1 RS Rujukan di Kab Kulon Progo, serta 5 RS Rujukan di Kota Yogyakarta.Daftar RS Rujukan Covid-19 bisa dibuka melalui : alamat ini.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan daftar RS Rujukan Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/169/2020 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu. Daftar RS Rujukan untuk DIY di SK tersebut adalah RSUP Dr. Sardjito, RSUD Panembahan Senopati, RSU Jogja, dan RSUD Wates.

Garda terdepan dalam pandemi Covid-19 ini adalah kita semua, dengan upaya promotif dan preventif,  dengan kewaspadaan dan pola hidup bersih sehat.
Pelayanan kesehatan adalah benteng terakhir di saat masyarakat sudah terlanjur sakit. Mari "bergandengan tangan" menghadapi pandemi ini.

(Tim Web Dinkes,2020)

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 25.817
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.870.268