Detail Info Kegiatan


  • 10 Desember 2020
  • 2.179
  • Info Kegiatan

Awasi Penggunaan Limbah Medis Fasyankes

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 59 bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya dan dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Limbah medis yang dihasilkan Fasiltas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) termasuk dalam katagori limbah B3. Pengaturan pengelolaan Limbah B3 untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) tertuang di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor P.56 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mengatur pengelolaan limbah B3 di Fasyankes mulai dari pengurangan, pemilahan, pewadahan, pengangkutan (internal), penyimpanan sementara, pengolahan, pengangkutan (eksternal).

Beberapa kendala dalam menerapkan PermenLHK P.56/2015, antara lain terbatasnya perusahaan pengolah limbah B3 yang sudah mempunyai izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK). Keterbatasan jumlah dan kapasitas perusahaan pengolah limbah medis yang berizin untuk menjangkau RS dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya mengakibatkan penumpukan limbah medis.  Penumpukan limbah medis ini tentunya dapat berdampak dalam pencemaran di lingkungan dalam Fasyankes khususnya bagi petugas RS, pasien maupun masyarakat di luar RS juga lingkungan hidup.

Fasyankes di DIY sampai saat ini dari 78 RS baru ada 1 RS yang memiliki ijin operasional incinerator, RS lainnya masih bekerja sama dengan pihak ketiga yang semuanya berada di luar DIY. Hal ini beresiko adanya penumpukan limbah medis di fasyankes dan periode pengambilan limbah medis yang belum sesuai regulasi. 

Ketidakseimbangan antara timbulan limbah medis fasyankes dengan kapasitas pengolahan limbah fasyankes serta lemahnya pengawasan dari instansi berwenang, menyebabkan ditemukan kasus penyalahgunaan limbah medis oleh masyarakat ataupun oknum untuk kepentingan ekonomi. Beberapa kasus yang pernah terjadi, antara lain kasus vaksin palsu, pembuangan limbah medis ke perkebunan dan pantai, serta kasus pembuangan limbah di TPS illegal di Cirebon. Permasalahan  ini disebabkan karena belum terbangunnya sistem pengolahan limbah medis fasyankes di setiap wilayah.

Berdasarkan hal tersebut di atas, pengelolaan limbah medis diharapkan dapat diselesaikan di setiap wilayahnya sesuai dengan prinsip kedekatan, yakni semakin dekat pengolahan limbah dari sumbernya semakin kecil risiko yang dapat ditimbulkan dan semakin murah biaya yang dikeluarkan. Oleh karena itu, diperlukan strategi pengolahan limbah medis Fasyankes berbasis wilayah yang melibatkan peran serta pemerintah daerah baik provinsi, maupun kabupaten/kota.

Hasil Forum Group Discussion (FGD) yang dilakukan dengan petugas sanitarian di 78 rumah sakit di DIY masih terdapat permasalahan diantaranya tingginya biaya yang dikeluarkan oleh fasyankes untuk mengelola limbahnya, pernah terjadi wan prestasi pihak ketiga yang melakukan penghentian sementara pengelolaan limbah B3 fasyankes mengakibatkan limbah B3 tidak terangkut dan menumpuk di TPS fasyankes.

Pada tahun 2019 telah dilakukan kerjasama Kementerian Kesehatan dengan Universitas Gajah Mada Yogyakarta untuk model pengelolaan limbah medis berbasis wilayah di provinsi DI Yogyakarta dan telah terbentuk Forum Peduli limbah medis dan skema simulasi sistem pengelolaan limbah medis berbasis wilayah.

Pemerintah DIY menujukkan komitmen tinggi untuk menyelesaikan masalah pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan terbitnya keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta terkait Pembentukan Tim Kerjasama dan Tim Teknis Kerjasama Pemerintah Dearah Dengan Badan Usaha, serta Tim Fasilitasi Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Tempat Pembuangan Akhir Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Piyungan. Namun tindak lanjut dari regulasi di atas masih perlu langkah-langkah lain yang lebih real dalam menyelesaikan permasalahan limbah medis di DIY. 

Dalam rangka untuk memperkuat dan mengimplementasi rancangan model pengelolaan limbah medis berbasis wilayah di DIY, Dinas Kesehatan DIY melaksanakan pertemuan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait, dengan bimbingan dari kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kesehatan. Tujuan dilaksanakan kegiatan adalah Terlaksananya koordinasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan limbah medis fasyankes. Sebagai output kegiatan adalah terbangunnya komitmen dan  dukungan Pemerintah Daerah DI Yogyakarta untuk pengelolaan limbah medis, Tersedianya data dan informasi pengelolaan limbah B3 medis dan B3 lainnya di DI Yogyakarta, dan tersusunnya rencana implementasi pengelolaan limbah medis berbasis wilayah di provinsi DI Yogyakarta.

Pertemuan dilaksanakan secara offline pada tanggal 3– 4 Desember 2020 di Hotel Grand Tjokro Yogyakarta. Yang menjadi narasumber pada kegiatan adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kesehatan, Bappeda DIY, Dinas Lingkungan Hidup DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Biro PIW-PP DIY, PMU Tim Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas Pembangunan DIY, Tim Pelaksana PLM Berbasis Wilayah , Fak. Kedokteran dan KMK  UGM, dan Dinas Kesehatan DIY

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 1.485
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.068.996