Apa yang bisa anda ketahui tentang standar akreditasi dan indikator mutu di Rumah Sakit
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh, baik upaya kesehatan perorangan maupun upaya kesehatan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan tersebut Pemerintah melakukan upaya menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Pemerintah telah menetapkan Rencana Strategis tahun 2020 – 2024 di mana pilar ke-2 adalah penguatan pelayanan kesehatan dengan peningkatan akses, optimalisasi sistem rujukan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Program peningkatan akses dilaksanakan melalui pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan dan kompetensi sumber daya manusia. Sedangkan program peningkatan mutu dilaksanakan dengan akreditasi puskesmas dan rumah sakit (RS). Akreditasi RS merupakan amanat Undang Undang Nomor 44/2009, yang wajib dilakukan RS dalam upaya peningkatan mutu pelayanan.
Akreditasi dilakukan secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. . Selain itu, akreditasi RS juga menjadi persyaratan dalam Permenkes Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan JKN. Selain akreditasi kewajiban RS terkait mutu adalah membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di RS sebagai acuan dalam melayani pasien.
Peserta yang terlibat dalam kegiatan ini sebanyak 40 orang yang terdiri dari Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit,
Sosialisasi Standar Akreditasi dan Indikator Mutu Rumah Sakit dilaksanakan di Eastparc Hotel Yogyakarta, pada tanggal 12 – 13 Maret 2020.