Detail Berita


  • 30 Desember 2021
  • 1.415
  • Berita

Alur Penerbitan e-STR

Persyaratan registrasi baru dan registrasi perpanjangan/ulang berdasarkan Permenkes Nomor 83 tahun 2019. Pemohon diharapkan mempersiapkan file yang akan diupload dan Ketentuan kelengkapan syarat administratif setiap pemohon tergantung jenis registrasi baru/ ulang. Syaratnya antara lain : KTP, pas foto terbaru, surat sehat dari dokter ber-SIP, izin pendidikan bidang kesehatan, Sertifikat Kompetensi/ nSertifikat Profesi, Surat SUmpah/ Janji Profesi, Surat Patuh Etika Profesi, STR lama, Rekom kecukupan SKP dari OP, alamat korespondensi, alamat tempat bekerja (bila sudah bekerja) dan pembayaran penerbitan STR.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor KT.05.02/1/3326/2021 tentang Penerbitan e-STR, per pengajuan 1 Juni 2021 diberlakukan penerbitan STR secara elektronik yang bisa dicetak secara mandiri oleh Tenaga Kesehatan ditempat masing-masing, dengan menggunakan printer warna dan kertas A4 80 gram.

Secara garis besar, Registrasi tenaga kesehatan terdiri dari 5 Langkah

1. Pengajuan dengan Login

  • Pemohon mengakses alamat https://ktki.kemkes.go.id/registrasi. Untuk dapat melakukan registrasi e-STR, setiap tenaga kesehatan harus memiliki PIN terlebih dahulu dengan melakukan pendaftaran akun dengan memilih  “Belum Punya PIN”. Pemohon diwajibkan memiliki email pribadi. Setelah memiliki PIN pemohon melakukan login aplikasi e-STR dan melakukan pengajuan e-STR.
  • Terdapat pilihan menu registrasi baru dan registrasi ulang. Untuk Registrasi Baru jika  belum pernah mengajukan STR sebelumnya dan terdiri dari 3 menu yaitu Lulusan , Tahun 2013, Lulusan > Tahun 2013 dan Lulusan 2021 dan setelahnya.

Selanjutnya

2.  Melakukan Pengisan informasi pribadi, Administrasi, data uji kompetensi dan upload dokumen persyaratan ,

3. Validasi Pengajuan STR

Jika seluruh persyaratan telah dilengkapi atau di unggah, maka langkah selanjutnya adalah validasi data.Validasi akan dilakukan oleh validator organisasi profesi pusat. Hasil validasi terdiri dari Diterima, diperbaiki, ditolak dan ditunda.

4. Pembayaran Kode Billing

Pembayaran PNBP sebesar Rp 100.000,- di bank atau Lembaga persepsi yang terdiri dari 83 kanal teller, 52 kanal ATM, 42 kanal internet banking, 13 kanal mobile banking. Sedangkan e-commerce melalui Tokopedia, Finnet, Buka lapak, dan Mitra Pajakku.

5. Approval dan  Penandatangan elektronik oleh Ketua Divisi MTKI

6. Cetak e-STR secara mandiri melalui cek status

Setelah memilih tombol cetak e-STR, akan mendapat OTP ke email berupa 6 digit dan berlaku 5 menit, disediakan test print dan selanjutnya dapat melakukan cetak dokumen e-STR satu lembar dan dokumen legalisir dua lembar.

Untuk pengecekan keaslian dokumen STR dapat menggunakan QR code, yang  merupakan security printing yang bekerja sama dengan BSSN, sebagai penanda keaslian data STR Nakes (pengganti tanda tangan dan cap stempel). Hasil scan QR Code akan menampilkan keterangan: AKTIF, TIDAK AKTIF, atau TIDAK DITEMUKAN.

 

 

*Oleh KTKI yang disampaikan pada saat Sosialisasi e-STR kepada Organisasi Profesi di Dinas Kesehatan DIY

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 2.358
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.069.869