Detail Artikel


  • 26 September 2019
  • 3.050
  • Artikel

Akreditasi Klinik Pratama di DIY, Sudah Siapkah?

Klinik pratama sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dasar wajib hukumnya untuk selalu meningkatkan mutu pelayanannya, seperti halnya fasilitas pelayanan kesehatan dasar lainnya serta fasilitas kesehatan rujukan seperti rumah sakit. Kementerian kesehatan sudah menetapkan kebijakan bahwa untuk rumah sakit sejak 1 Januari 2019 bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS wajib terakreditasi. Untuk fasilitas kesehatan dasar baru akan dimulai 1 Januari 2121. Oleh karena itu perlu dilakukan langkaah-langkah persiapan agar tidak terjadi permasalahan seperti halnya yang menimpa rumah sakit pada beberapa waktu yang lalu.

Instrumen akreditasi  klinik pratama sebenarnya jauh lebih sederhana dibanding akreditasi puskesmas dan rumah sakit. Akreditasi klinik pratama hanya terdiri dari 4 bab, sedangkan akreditasi Puskesmas terdiri dari 9 bab. Masing-masing bab terdiri dari beberapa standar, kriteria, dan elemen penilaian. Total elemen penilaian akreditasi klinik pratama adalah 503 elemen. Bab-bab di dalam instrumen akreditasi menggambarkan empat upaya yang harus dilakukan oleh Klinik Pratama untuk memenuhi mutu klinik, yaitu kepemimpinan dan manajemen fasilitas kesehatan, upaya layanan klinis yang berorientasi pasien, manajemen penunjang layanan klinis, upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

Upaya yang harus dilakukan untuk mensukseskan pelaksanaan akreditasi klinik pratama adalah :

1. Penguatan komitmen seluruh pegawai klinik bersama-sama untuk mewujudkan akreditasi. 

2. Kepala klinik harus benar-benar menguasai instrumen akreditasi klinik, karena motor penggerak akreditasi tidak akan berjalan apabila kepala klinik tidak menguasai instrumennya.

3. Kepala klinik harus dapat membangun budaya mutu. Seluruh kegiatan administarsi dan pelayanan pasien perlu dilakukan monitoring dan evaluasi, dan dilakukan tindak lanjut untuk meningkatkan hasil. Hal tersebut harus berjalan secara berkesinambungan, atau dalam akreditasi dikenal dengan nama Continuous Quality Improvement (CQI).

4. Menetapkan indikator mutu dan indikator kinerja seawal mungkin karena indikator harus diikuti dengan bukti monitoring, evaluasi, serta bukti analisis untuk kemudian ditindak lanjuti. Sementara persiapan akreditasi memerlukan waktu minimal 6 bulan atau rata-rata 9 bulan.

Sudah banyak kegiatan pendukung dilakukan baik oleh Dinas Kesehatan DIY, Kab/kota dan Asosiasi Klinik (Asklin) DIY untuk menyiapkan pelaksanaan akreditasi klinik pratama di DIY, sehingga pada saatnya seluruh klinik pratama di DIY akan dapat terakreditasi sebagai salah satu bukti mutu dan pelayanan yang berkualitas. 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 6.458
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.056.684