Detail Berita


  • 14 Desember 2020
  • 3.668
  • Berita

6 Jenis Vaksin COVID-19 Yang Ditetapkan Pemerintah

Dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Coid-19 di Indonesia, Menteri Kesehatan RI menetapkan jenis vaksin. Penetapan ini tentunya dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/9860/2020 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun point dari Keputusan Menteri Kesehatan ini adalah :

  1. Jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia adalah yang diproduksi oleh PT. Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd
  2. Jenis vaksin tersebut masih dalam tahap pelaksanaan uji klinis tahap ketiga atau telah selesai uji klinis tahap ketiga
  3. Penggunaan vaksin dalam pelaksanaan vaksinasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari BPOM
  4. Menteri dapat melakukan perubahan jenis vaksin Covid-19
  5. Pengadaan vaksin untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program dilakukan oleh menteri kesehatan
  6. Pengadaan vaksin untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara
  7. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 3 Desember 2020.

 

Adapun dokumen lengkap Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/9860/2020, dapat didownload pada link https://www.dinkes.jogjaprov.go.id/download/download/90

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 1.272
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.068.783